a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, perlu difasilitasi dalam penanganan pengaduan masyarakat; b. bahwa untuk melaksanakan tugas Kementerian sosial dalam memberikan layanan dan informasi kepada masyarakat khususnya pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial perlu pelaksanaan layanan masyarakat yang berbasis teknologi informasi dalam bentuk pusat kendali Kementerian Sosial; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pusat Kendali Kementerian Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.