a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar fakir miskin, negara melaksanakan penanganan fakir miskin dengan melakukan penyaluran bantuan sosial pangan; b. bahwa untuk menciptakan penyaluran bantuan sosial pangan yang efektif, tepat sasaran, dan mendorong keuangan inklusif, perlu melaksanakan penyaluran bantuan sosial pangan secara nontunai yang transparan dan akuntabel; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.