a. bahwa untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Sosial melalui Pendidikan formal di dalam negeri dan di luar negeri, perlu diberikan tugas belajar atau izin belajar yang dilakukan secara selektif; b. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 03/HUK/2008 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Sosial sudah tidak sesuai dengan perkembangan pelaksanaan tugas belajar dan izin belajar, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial; www.peraturan.go.id 2017, No.941 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.