Mengingat : a. b. 1. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Sosial secara objektif, kompetitif, dan memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang tersedia serta bersih dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme menuju peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pembangunan kesejahteraan sosial, perlu adanya Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); www.djpp.depkumham.go.id - 2 - 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 4015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332); Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 4016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2000 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 4192); Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164); Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II; Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara; Peraturan Ke
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.