a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, perlu mengelola konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan publik;
b. bahwa untuk mengelola konflik kepentingan di lingkungan Kementerian Sosial, perlu pedoman pengelolaan konflik kepentingan;
c. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Sosial sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.