a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan dan pencapaian sasaran pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial, perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan berbasis teknologi informasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial melalui Sistem Pembelajaran Secara Elektronik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.