a. bahwa untuk meningkatkan kualitas perencanaan, kinerja, dan efektivitas pengendalian intern melalui penerapan manajemen risiko, perlu pengaturan mengenai manajemen risiko di lingkungan Kementerian Sosial; b. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2017 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sosial sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dalam penyelenggaraan manajemen risiko, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.