a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial serta melaksanakan kebijakan Presiden mengenai penyederhanaan birokrasi untuk mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Kementerian Sosial, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Sosial; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Sosial telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/83/M.KT.01/2022 tanggal 24 Januari 2022; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.