a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial, perlu mengatur petunjuk pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Sosial; b. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 07 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial masih terdapat kekurangan, sehingga perlu disempurnakan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial; www.peraturan.go.id 2015, No.686 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.