a. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Komunikasi Pemerintah, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Badan Komunikasi Pemerintah; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Badan Komunikasi Pemerintah telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2025 tentang Badan Komunikasi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Komunikasi Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.