a. bahwa dalam rangka menjamin pengelolaan dan pemanfaatan Hibah di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri secara optimal, akuntabel, dan transparan, perlu adanya pengaturan yang jelas dan lengkap mengenai pelaksanaan pemanfaatan dan pengelolaan administrasi Hibah di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Pengelolaan Hibah di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.