a. bahwa arsip yang dibuat dan diterima oleh Presiden, Wakil Presiden, dan/atau istri/suami dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan merupakan bagian terpenting dari sejarah perjalanan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat dijadikan sebagai bahan pembelajaran bagi seluruh bangsa Indonesia sehingga harus diselamatkan dan dilestarikan; b. bahwa arsip kegiatan pendukung yang berhubungan langsung dengan Presiden, Wakil Presiden, dan/atau istri/suami merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dengan kegiatan Presiden, Wakil Presiden, dan/atau istri/suami; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Arsip Kepresidenan di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.