a. bahwa untuk meningkatkan kualitas Peraturan Menteri Sekretaris Negara, perlu diatur pembentukan Peraturan Menteri secara terencana, terpadu, dan sistematis; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.