a. bahwa untuk meningkatkan fungsi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno guna menunjang kegiatan olahraga dan nonolahraga dalam skala nasional dan skala internasional, serta melestarikan Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagai peninggalan nasional, perlu dilakukan optimalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno; b. bahwa untuk optimalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan revitalisasi untuk menunjang kegiatan olahraga dan nonolahraga dalam skala nasional dan skala internasional, termasuk namun tidak terbatas pada FIFA World Cup U20 2023, FIBA Basketball World Cup 2023, dan KTT ASEAN Plus 2023; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Revitalisasi Kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.