a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas penerjemahan perlu secara berkesinambungan ditingkatkan mutu profesionalisme dan sikap pengabdiannya melalui Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Penjenjangan Penerjemah;
b. bahwa dengan Peraturan Bersama Menteri Sekretaris Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2007 dan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penerjemah dan Angka Kreditnya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bersama Menteri Sekretaris Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2010 dan Nomor 16 Tahun 2010, telah ditetapkan Kementerian Sekretariat Negara selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.950 2 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Penjenjangan Penerjemah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.