a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Sekretariat Negara, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Sekretariat Negara; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Sekretariat Negara telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.