a. bahwa Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 390/KMK.05/2011 tanggal 21 November 2011 tentang Penetapan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta pada Kementerian Sekretariat Negara sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; b. bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 67 Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara dan sesuai dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat nomor B/1302/M.PAN- RB/03/2016 tanggal 17 Maret 2016 kepada Menteri Sekretaris Negara, perlu mengatur organisasi dan tata kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.