a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi, telah dilakukan perubahan tugas dan fungsi serta Indikator Kinerja Utama Kementerian Sekretariat Negara; b. bahwa Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2015-2019 belum memenuhi kebutuhan organisasi saat ini karena belum menampung perubahan tugas dan fungsi serta Indikator Kinerja Utama Kementerian Sekretariat Negara, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Rencana Strategis Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2015-2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.