bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (10), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Standar Pelayanan Minimum Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.