bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2008 tentang Kesekretariatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan dalam rangka mendukung fungsi dan tugas Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban agar dapat berjalan lebih efektif, efisien, akuntabel, transparan, berdayaguna, dan berhasilguna, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.