a. bahwa untuk menjamin pengelolaan arsip yang otentik dan terpercaya diperlukan petunjuk pelaksanaan pengelolaan arsip yang sesuai dengan prinsip kaidah dan standar kearsipan; b. bahwa Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Arsip Kementerian Sekretariat Negara sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Pengelolaan Arsip Kementerian Sekretariat Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.