a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama serta untuk menjamin objektivitas, transparansi, tertib administrasi kepegawaian, serta kelancaran pelaksanaan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama, perlu disusun petunjuk teknis Jabatan Analis Kerja Sama; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (3) huruf a dan huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Kementerian Sekretariat Negara selaku instansi pembina mempunyai tugas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.