bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara, serta dalam rangka meningkatkan kualitas pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.