a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, yang diwujudkan dengan partisipasi seluruh pegawai Kementerian Sekretariat Negara serta pihak eksternal dalam bentuk pengaduan dengan didukung data dan informasi, perlu dibentuk sistem pengelolaan pengaduan (whistle blowing system) tentang pelanggaran oleh pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.