bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden, serta dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kantor Staf Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.