a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9F Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006 tentang Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2008, Menteri Sekretaris Negara menetapkan lebih lanjut rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara; b. bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan surat Nomor B/3127/M.PAN/11/2008 tanggal 17 November 2008 telah memberikan pertimbangan tertulis sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Rincian Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.