a. bahwa untuk mewujudkan pegawai yang profesional, berintegritas, berperilaku dan berbudaya anti korupsi, serta menciptakan keseragaman pemahaman perlakuan atas penerimaan dan pemberian gratifikasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, perlu adanya upaya pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan dari integritas pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh- sungguh dan penuh tanggung jawab; b. bahwa untuk meningkatkan pencegahan tindak pidana korupsi melalui pengendalian gratifikasi dan memberikan pedoman bagi pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi, perlu diatur ketentuan mengenai pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.