a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyusunan dan untuk mewujudkan tertib administrasi penyampaian laporan keuangan Kementerian Sekretariat Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Sistem Akuntansi Instansi Kementerian Sekretariat Negara; b. bahwa Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Sistem Akuntansi Instansi Kementerian Sekretariat Negara perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta perkembangan dan kebutuhan organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Instansi Kementerian Sekretariat Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.