Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa agar pengelolaan Dana Operasional dan Bantuan Presiden serta Dana Bantuan Kemasyarakatan Presiden dan Dana Operasional dan Bantuan Wakil Presiden serta Dana Bantuan Kemasyarakatan Wakil Presiden dapat berjalan dengan tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab, telah ditetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Dana Operasional, Bantuan Presiden, dan Dana Bantuan Kemasyarakatan Presiden serta Dana Operasional, Bantuan Wakil Presiden, dan Dana Bantuan Kemasyarakatan Wakil Presiden; b. bahwa Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus disesuaikan dengan arahan Presiden mengenai pelaksanaan pengeluaran Dana Operasional dan Bantuan Presiden serta Dana Bantuan Kemasyarakatan Presiden, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Pengelolaan Dana Operasional dan Bantuan Presiden serta Dana Bantuan Kemasyarakatan Presiden dan Dana Operasional dan Bantuan Wakil Presiden serta Dana Bantuan Kemasyarakatan Wakil Presiden; MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA - 2 - BAB I . . .
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.