a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan layanan Universitas Jember dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Universitas Jember; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Universitas Jember telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B-266/M.PAN- RB/01/2016 tanggal 19 Januari 2016 dan surat Nomor B-550/M.KT.01/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jember; www.peraturan.go.id 2017, No.1925 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.