a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Universitas Sebelas Maret, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Universitas Sebelas Maret; b. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan layanan di bidang keolahragaan, perlu membentuk Fakultas Keolahragaan Universitas Sebelas Maret; c. bahwa pembentukan Fakultas Keolahragaan Universitas Sebelas Maret telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/448/M.KT.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret; www.peraturan.go.id 2017, No.1740 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.