bahwa dalam rangka mewujudkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan cara, metode, dan standar yang telah ditentukan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang- undangan di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.