a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan organisasi dan lingkungan strategis sehingga peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang komite nasional akreditasi pranata penelitian dan pengembangan perlu diadakan perubahan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Komite Nasional Akreditasi Pranata Penelitian dan Pengembangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.