a. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang berorientasi hasil di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, perlu menerapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; b. bahwa dalam rangka menyelaraskan dan mensinergikan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah oleh seluruh unit organisasi di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, diperlukan pedoman penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; www.peraturan.go.id 2016, No. 1452 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.