a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi perlu mengatur pendirian, perubahan, dan pembubaran perguruan tinggi negeri serta pendirian, perubahan, dan pencabutan izin perguruan tinggi swasta; b. bahwa dalam rangka menjamin pengelolaan perguruan tinggi yang akuntabel dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi perlu mengatur mengenai Sanksi Administratif; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan www.peraturan.go.id 2015, No.2081 -2- Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.