a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Universitas Syiah Kuala dan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di bidang keperawatan perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Universitas Syiah Kuala; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Universitas Syiah Kuala telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/3902/M.PAN-RB/12/2015 tanggal 7 Desember 2015; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Syiah Kuala; www.peraturan.go.id 2015, No.2050 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.