a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Universitas Negeri Jakarta, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Universitas Negeri Jakarta; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Universitas Negeri Jakarta telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/710/M.PAN-RB/02/2016 tanggal 5 Februari 2016; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Jakarta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.