a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Universitas Borneo Tarakan dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Unversitas Borneo Tarakan; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Universitas Borneo Tarakan telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasakan surat Nomor B/546/M.KT.01/2018 tanggal 13 Agustus 2018; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan; www.peraturan.go.id 2018, No. 1353 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.