a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di bidang kesehatan gigi dan mulut, perlu mendirikan Fakultas Kedokteran Gigi di lingkungan Universitas Lambung Mangkurat; b. bahwa pendirian Fakultas Kedokteran Gigi di lingkungan Universitas Lambung Mangkurat telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/2822/M.PAN.RB/08/2015; c. bahwa sehubungan dengan perubahan nomenklatur Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan tinggi, perlu melakukan perubahan ketentuan yang mengatur Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lambung Mangkurat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan www.peraturan.go.id 2015, No.2078 -2- Pendidikan Tinggi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lambung Mangkurat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.