a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2014 tentang Pendirian Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Jakarta; b. bahwa organisasi dan tata kerja Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Jakarta telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/3416/M.PAN-RB/10/2015; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Jakarta; www.peraturan.go.id 2015, No.1798 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.