a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan peningkatan pelayanan kerja sama di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, perlu disusun pedoman kerja sama; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pedoman Kerja Sama di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.