a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Universitas Trunodjoyo Madura untuk melaksanakan pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Universitas Trunodjoyo Madura; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Universitas Trunodjoyo Madura sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2822/M.PAN.RB/08/2015; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan www.peraturan.go.id 2015, No. 1792 -2- Tinggi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Trunodjoyo Madura;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.