bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2014 tentang Pendirian Universitas Timor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Timor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.