a. bahwa dalam rangka penataan administrasi pendidik pada perguruan tinggi, perlu memberikan nomor registrasi pendidik pada perguruan tinggi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.