a. bahwa dalam rangka memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung, perlu menetapkan Statuta Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung; b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu diatur Statuta Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Statuta Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung; www.peraturan.go.id 2016, No.722 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.