a. bahwa untuk meningkatkan penerapan, pemanfaatan, dan pengembangan hasil penelitian yang mengandung unsur kebaharuan yang dihasilkan oleh perguruan tinggi untuk mendorong daya saing, kemandirian, perekonomian, dan kesejahteraan bangsa, perlu dilakukan manajemen inovasi oleh perguruan tinggi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Manajemen Inovasi Perguruan Tinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.