a. bahwa dengan dibentuknya Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, perlu mengatur tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.