a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Politeknik Negeri Lhokseumawe, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/132/M.KT.01/ 2018 tanggal 22 Februari 2018; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe; www.peraturan.go.id 2018, No.668 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.