a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Universitas Terbuka untuk melaksanakan pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Universitas Terbuka; b. bahwa organisasi dan tata kerja Universitas Terbuka sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 123/O/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan; c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Universitas Terbuka telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/357/M.PAN-RB/10/2016 tanggal 31 Oktober 2016; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Organisasi dan Tata Kerja www.peraturan.go.id 2017, No.177 -2- Universitas Terbuka;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.