a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu membentuk Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi; b. bahwa pembentukan, organisasi, dan tata kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat nomor: B/298/M.KT.01/2017 tanggal 24 Mei 2017 dan surat nomor: B/215/M.KT.01/2018 tanggal 21 Maret 2018; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi; www.peraturan.go.id 2018, No.496 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.